Pemerintah Tidak Mampu Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok
13-06-2016 /
KOMISI VI

Bambang Haryo mendasarkan tudingan itu pada UU Perdagangan No 72 tahun 2014 Pasal 25, bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban mengendalikan jumlah yang memadai mutu yang baik dan harga terjangkau dalam jumlah yang cukup.
"Tak hanya itu ada payung hukum lainnya yaitu Perpres No 71 tahun 2015 pasal 2 ayat 6 tentang 11 komoditas barang atau kebutuhan pokok. Dengan adanya payung hukum tersebut seharusnya 11 komoditi bisa dikendalikan pemerintah. Tapi faktanya pemerintah tak bisa," jelas Bambang kepada Parlementaria dalam rilisnya, Minggu (12/6).
Bambang mencontohkan, ketidakmampuan pemerintah mengendalikan komoditi yaitu tingginya harga daging sapi di DKI yang mencapai Rp 115 ribu per kilogram. "DKI yang otomatis pusat negara justru tinggi. Ini membuktikan kalau pemerintah lemah serta tak hadir di masyarakat dan kalah dengan spekulan. Ini kesalahan pemerintah sekarang dan khususnya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian," paparnya.
Lalu Bambang membandingkan perlindungan komoditi yang dilakukan pemerintah Malaysia. "Di sana ada price control act (UU kawalan terhadap 30 komoditas). Pemerintah menentukan harga 30 komoditas dan pengusaha diberi keuntungan yang wajar," terangnya.
Jika ada pelanggaran dan pengusaha tak bisa menjelaskan penyebabnya, kata Bambang, maka akan dijerat pidana ekonomi." Ini bentuk sikap tegas pemerintah mengendalikan komoditi untuk keperluan hajat hidup rakyat," tandasnya. (eko,mp), foto : jaka/hr.